Kenapa Kominfo Blokir Whatsapp, Begini Penjelasannya

Akhir-akhir ini sedang viral berita rencana pemblokiran Whatsapp, Google, dan Instagram oleh Kominfo. Lantas, apa alasannya? Sikma artikel ini untuk menemukan jawaban kenapa kominfo blokir whatsapp, instagram dan google.

Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) sudah membuat ketentuan untuk batas maximal pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yaitu tanggal 20 Juli 2022. Oleh sebab itu, bagi layanan PSE yang tidak mendaftar akan terancam di blokir.

Kenapa Kominfo Blokir Whatsapp

Menurut informasi dari beberapa sumber yang kami dapatkan bahwa sejumlah PSE asing besar misalnya Google dan aplikasi milik Meta seperti Instagram, Whatsapp, dan juga Twitter belum melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan bahwa beberapa layanan tersebut aksesnya akan di putus.

Pendaftaran PSE ini dilaksankana tujuannya guna melindungi masyarakat Indonesia. Jika tidak terdaftar dan terjadi masalah, bagaimana bisa pihak Kominfo melindungi para komsumen yang memakai layanan ini.

Meski demikian, jika sesudah melewati tanggal tersebut PSE belum terdaftar, maka Kemkominfo akan mengidentifikasi dahulu platform mana yang belum mendaftar.

Sesudah mengidentifikasi, selanjutnya Kominfo akan melakukan koordinasi dengan kementrian dan yang ada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sementara sosial media di bawah naungan Kemkominfo.

Kemudian, akan di lakukan komunikasi dengan PSE maupun platform digital yang berkaitan untuk dapat menjelaskan mengapa mereka belum melakukan pendaftaran.

Namun, pihak Kominfo tetap optimis PSE akan menaati peraturan tersebut dan tengah melakukan proses mendaftar. Di tambah lagi, Kemkominfo terus melakukan komunikasi dengan beberapa platform tersebut.

Berdasarkan, informasi yang kami dapatkan bahwa salah satu PSE besar yang telah melakukan pendaftaran yaitu aplikasi Telegram. Layanan tersebut telah terdaftar di tanggal 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing juga sudah mendaftar yaitu Linktree, TikTok, dan Spotify. Sedangkan untuk platform lokal terkenal yang sudah melakukan pendaftaran antara lain Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, OVO, J&T, dan GoTo.

Akhir Kata

Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan semoga bagi kalian selama ini bertanya-tanya kenapa kominfo blokir whatsapp, telegram dan instagram bisa terjawab lewat artikel ini. Sampai jumpa lagi di artikel selanjutnya.

Tinggalkan komentar